Pages

Kamis, 27 November 2014

LISENSI Pada Dunia IT


Lisensi adalah sebuah izin yang memberitahu berapa kali perangkat lunak dapat diinstal atau digunakan, oleh karena itu penting untuk membaca dan memahaminya. Membajak perangkat lunak adalah ilegal di sebagian besar belahan dunia. Dan di kebanyakan negara, adalah ilegal untuk melanggar hak cipta perangkat lunak.

Etika dan moral salah satunya diterapkan dalam pemakaian sistem informasi dan komunikasi. Dalam dunia informatika dan komunikasi, khususnya komputer, setiap perangkat lunaknya mempunyai izin pemakaian yang disebut dengan lisensi. Izin pemakaian diperoleh dari pembuat perangkat lunak (software) itu sendiri. Namun jika kita orang awam ingin menggunakannya tidak perlu datang ke pembuatnya, melainkan cukup dengan membeli CD softwarenya yang telah berlisensi.
Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut. Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain. Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.

Ada beberapa jenis pembajakan perangkat lunak. Berikut ini adalah semua yang berhubungan dengan penggunaan perangkat lunak ilegal dan berbagai jenis pembajakan:
§  Menggunakan versi tunggal lisensi pada beberapa komputer
§  Memuat perangkat lunak di komputer tanpa memberikan lisensi yang sesuai
§  Menggunakan key generator untuk menghasilkan kunci pendaftaran yang mengubah sebuah versi evaluasi menjadi versi berlisensi
§  Menggunakan kartu kredit curian untuk menipu membeli lisensi perangkat lunak
§  Mengirim versi lisensi produk perangkat lunak di internet dan membuatnya tersedia untuk diunduh.

Macam – macam lisensi Software Teknologi Informasi dan Komunikasi:
·                       Lisensi Commercial,  jenis lisensi yang bisa ditemui pada perangkat lunak seperti Microsoft dengan Windows dan officenya.
·                 Lisensi Trial Software, adalah lisensi yang biasa ditemui pada software dengen keperluan sebagai promosi. Jadi user diberi lisensi tetapi hanya sebatas promo, lisensi seperti ini biasanya ada sebelum software diluncurkan. Atau ada juga yang sudah direlease tetapi diberi lisensi yang memiliki batas aktif.
·                          Lisensi Non Commercial Use, lisensi yang biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan. Sifatnya tidak komersial.
·         Lisensi Shareware, lisensi yag mengizinakan user untuk menggunakan, menyalin tanpa harus ada izin.
·                            Lisensi Freeware, biasa ditemui pada software yang bersifat mendukung, sebagai fasilitas tamahan atau memang lisensi yang gratis
·                                     Lisensi Royality-FreeBinaries
·                           Lisensi Open Source. Source Code, adalah kumpulan pernyataan atau deklarasi bahasa pemrograman komputer yang ditulis serta dapat dibaca manusia.

Sumber:


0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll