Organisasi Niaga
Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan
utamanya adalah untuk mencari keuntungan. Berikut ini akan di jelaskan
macam-macam organisasi niaga.
1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu persekutuan
untuk menjalankan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham ataupun
obligasi, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham dan obligasi yang dapat diperjualbelikan,
perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya
modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah
dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti
kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas,
yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan, maka keuntungan
tersebut dibagikan kepada para pemilik saham sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan.
Jadi, perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang
memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orangatau lebih
dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada didalamnya.
Berikut adalah jenis perseroan terbatas :
PT Terbuka
Perseroan terbatas terbuka adalah PT yang menjual
sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal, artinya perusahaan tersebut go
public. Jadi, sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa
saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah PT yang modalnya
berasal dari kalangan tertentu, misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat
dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak ditawarkan kepada umum.
PT Kosong
Perseroan terbatas kosong adalah PT yang sudah
memiliki izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.
Ciri dan Sifat PT
- Sudah memiliki badan hukum yang resmi
- Modal perusahaan biasanya dalam bentuk saham atau
obligasi
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta
pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan PT ada ditangan
pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian
saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Keuntungan perusahaan dibagikan kepada para pemilik
saham dalam bentuk deviden
- Sulit untuk membubarkan PT
2. Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschap / CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Dari pengertian
tersebut, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer, adalah sekutu
yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak
ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif.
Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
- Sekutu Pasif atau Sekutu Komanditer, adalah sekutu
yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi,
mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga
apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka
berikan. Mereka tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun
kegiatan usaha perusahaan.
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan
komanditer adalah sebagai berikut :
Perseroan Komanditer Murni
Dalam perseroan ini hanya terdapat satu sekutu
komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
Perseroan Komanditer Campuran
Benutuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila
firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer,
sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
Perseroan Komanditer Bersaham
Perseroan Komanditer bentuk ini mengeluarkan saham
yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu
komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini
adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam perseroan
komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Ciri dan Sifat CV
·
Sulit untuk menarik modal yang telah disetor,
·
Modal besar karena didirikan oleh banyak pihak,
·
Mudah mendapatkan kredit pinjaman,
·
Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak
terbatas dan ada anggota pasif yang tinggal menunggu keuntungan,
·
Relatif mudah untuk didirikan,
·
Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu.
3. Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah
kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan
ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa
berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada
jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
4. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan
koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
I.
Koperasi simpan pinjam, yaitu
koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
II.
Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan
para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
III.
Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan
para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan
penolong untuk anggotanya.
IV.
Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan
kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
V.
Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di
bidang usaha jasa lainnya.
5. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen
mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
6. FIRMA (FA)
Firma
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan satu
bisnis. Pembentukan firma mengakibatkan tanggung jawab masing-masing anggota
firma tidak terbatas. Meski terdapat pemisahan antara harta usaha dan harta
pribadi, namun angota firma mempunyai keharusan melunasi kewajiban usaha sampai
pada harta pribadinya.
Firma
mempunyai ketentuan yaitu ,setiap anggota berhak menjadi pemimpin,seorang
anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa
persetujuan dari anggota lain,keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada
orang lain selama anggota tersebut masih hidup,apabila kekayaan perusahaan tidak
cukup untuk menutup kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi anggota menjadi
jaminan.
7. TRUST
Trust
merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian
dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi
satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan
yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh
kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat
mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas
modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah satu jenis perseroan
8.HOLDING
COMPANY
Holding
Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara
finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Atau terjadi
pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke holding
company. Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham
pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan pengelolaan bisnis yang
dimilikinya pada manajemen yang terpisah. Contoh holding company misalnya
Bakerie & Brothers.
Organisasi Sosial
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang
dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan
bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia
membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak
dapat mereka capai sendiri.
Pada awalnya lembaga sosial terbentuk dari norma-norma
yang dianggap penting dalam hidup bermasyarakatan. Terbentuknya lembaga sosial
berawal dari individu yang saling membutuhkan, kemudian terdapat aturan-aturan
yang disebut dengan norma kemasyarakatan. Lembaga sosial sering juga dikatakan
sebagai sebagai Pranata sosial.
Suatu norma
tertentu dikatakan telah melembaga apabila norma tersebut jika dapat dipahami
dan dimengerti,ditaati serta dihargai .
Ciri-ciri
organisasi sosial
Menurut
Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :
1. Formalitas,
merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis
daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan,
tujuan, strategi, dan seterusnya.
2. Hierarkhi,
merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan yang
berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan
dan kekuasaan yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi
tersebut.
3. Dalam hal
ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan
sosial antar anggota adalah tidak langsung ,gejala ini biasanya dikenal dengan
gejala “birokrasi”.
4. Lama
menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada
keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.
Jadi, dari
beberapa ciri organisasi yang telah dikemukakan kita akan mudah membedakan yang
mana dapat dikatakan organisasi dan yang mana tidak dapat dikatakan sebagai
sebuah organisasi.
Alasan
berorganisasi
Organisasi
didirikan oleh sekelompok orang tentu memiliki alasan. Seorang pakar bernama
Herbert G. Hicks mengemukakan dua alasan mengapa orang memilih untuk
berorganisasi: a. Alasan Sosial (social reason), sebagai “zoon politicon ”
artinya mahluk yang hidup secara berkelompok, maka manusia akan merasa penting
berorganisasi demi pergaulan maupun memenuhi kebutuhannya. Hal ini dapat kita
temui pada organisasi-organisasi yang memiliki sasaran intelektual, atau
ekonomi. b. Alasan Materi (material reason), melalui bantuan organisasi manusia
dapat melakukan tiga macam hal yang tidak mungkin dilakukannya sendiri yaitu:
1) Dapat memperbesar kemampuannya 2) Dapat menghemat waktu yang diperlukan
untuk mencapai suatu sasaran, melalui bantuan sebuah organisasi. 3) Dapat
menarik manfaat dari pengetahuan generasi-generasi sebelumnya yang telah
dihimpun.
Tipe-tipe organisasi
Secara garis
besar organisasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu organisasi formal dan
organisasi informal. Pembagian tersebut tergantung pada tingkat atau derajat
mereka terstruktur. Namur dalam kenyataannya tidak ada sebuah organisasi formal
maupun informal yang sempurna.
Organisasi
yang didirikan tentu memiliki tujuan yang ingin dicapai secara maksimal. Oleh
karena itu suatu organisasi harus menentukan tujuan pokok mereka berdasarka
kriteria-kriteria organisasi tertentu. Adapun tujuan yang ingin dicapai umumnya
menurut J Winardi adalah:
a.
Organisasi berorientasi pada pelayanan (service
organizations), yaitu organisasi yang berupaya memberikan pelayanan yang
profesional kepada anggotanya maupun pada kliennya. Selain itu siap membantu
orang tanpa menuntut pembayaran penuh dari penerima servis.
b.
Organisasi yang berorientasi pada aspek ekonomi (economic
organizations), yaitu organisasi yang menyediakan barang dan jasa sebagai
imbalan dalam pembayaran dalam bentuk tertentu.
c.
Organisasi yang berorientasi pada aspek religius (religious
organizations)
d.
Organisasi-organisasi perlindungan (protective
organizations)
e.
Organisasi-organisasi pemerintah (government
organizations)
f.
Organisasi-organisasi sosial (social
organizations)
ORGANISASI REGIONAL
dan INTERNASIONAL
Organisasi
Regional & International
A.
Organisasi Regional adalah organisasi yang
anggota-anggotanya dan luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja.
B.
Organisasi Internasional adalah organisasi yang
anggota-anggotanya dan luas wilayahnya meliputi negara di dunia.
Macam-macam
organisasi internasional :
01. UN = United
Nation = PBB (1945),
02. UNICEF = United
Nations International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya diganti
setelah thn 1953 menjadi: United Nations Children’s Fund,
03. UNESCO = the
United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (16 November
1945),
04. UNCHR =
United Nations Commission on Human Rights (2006),
05. UNHCR =
Uited Nations High Commissioner for Refugees (14 Desember 1950),
06. UNDPR = The
United Nations Division for Palestinian Rights (2 Desember 1977),
07. UNSCOP = The
United Nations Special Committee on Palestine (May 1947, oleh 11 negara),
08. WHO = World
Health Organization (7 April 1948),
09. IMF =
International Monetary Fund (Juli 1944, 180 negara),
10. NATO = North
Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949),
11. NGO =
Non-Governmental Organizations .Dalam bahasa Indonesia Lembaga Swadaya.
Sumber
: