Pages

Jumat, 02 November 2012

BAB 4 Organisasi Niaga, Organisasi Sosial, dan Organisasi regional dan internasional


Organisasi Niaga

Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya adalah untuk mencari keuntungan. Berikut ini akan di jelaskan macam-macam organisasi niaga.

1. Perseroan Terbatas (PT) 

Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang modalnya terdiri dari saham-saham ataupun obligasi, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham dan obligasi yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. 

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagikan kepada para pemilik saham sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Jadi, perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orangatau lebih dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada didalamnya.

Berikut adalah jenis perseroan terbatas :

PT Terbuka
Perseroan terbatas terbuka adalah PT yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal, artinya perusahaan tersebut go public. Jadi, sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.

PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah PT yang modalnya berasal dari kalangan tertentu, misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak ditawarkan kepada umum.

PT Kosong
Perseroan terbatas kosong adalah PT yang sudah memiliki izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.

Ciri dan Sifat PT
- Sudah memiliki badan hukum yang resmi
- Modal perusahaan biasanya dalam bentuk saham atau obligasi
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan PT ada ditangan pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Keuntungan perusahaan dibagikan kepada para pemilik saham dalam bentuk deviden
- Sulit untuk membubarkan PT

2. Perseroan Komanditer (CV)

Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschap / CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Dari pengertian tersebut, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Sekutu Aktif atau Sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
- Sekutu Pasif atau Sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Mereka tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan.

Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut :

Perseroan Komanditer Murni
Dalam perseroan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

Perseroan Komanditer Campuran
Benutuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer, sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.

Perseroan Komanditer Bersaham
Perseroan Komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam perseroan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

Ciri dan Sifat CV
·         Sulit untuk menarik modal yang telah disetor,
·         Modal besar karena didirikan oleh banyak pihak, 
·         Mudah mendapatkan kredit pinjaman,
·         Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada anggota pasif yang tinggal menunggu keuntungan,
·         Relatif mudah untuk didirikan,
·         Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu.

3. Joint Ventura 

Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.

4. Koperasi

Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).

Jenis-jenis koperasi antara lain:

       I.            Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
    II.            Koperasi konsumen, yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli barang konsumen.
 III.            Koperasi produsen, yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
 IV.            Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi anggotanya.
    V.            Koperasi jasa, yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.

5. Kartel

Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi. 

6. FIRMA (FA)
Firma dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan satu bisnis. Pembentukan firma mengakibatkan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Meski terdapat pemisahan antara harta usaha dan harta pribadi, namun angota firma mempunyai keharusan melunasi kewajiban usaha sampai pada harta pribadinya.
Firma mempunyai ketentuan yaitu ,setiap anggota berhak menjadi pemimpin,seorang anggota tidak boleh memasukkan orang lain untuk menjadi anggota tanpa persetujuan dari anggota lain,keanggotaan tidak dapat dipindah tangankan kepada orang lain selama anggota tersebut masih hidup,apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutup kewajiban usaha, maka kekayaan pribadi anggota menjadi jaminan.

7. TRUST
Trust merupakan organisasi yang sengaja dibentuk untuk menghindari kerugian-kerugian dan meningkatkan keuntungan. Trust adalah penggabungan dua unit usaha menjadi satu dan masing-masing unit usaha kehilangan identitasnya. Beberapa perusahaan yang telah melebur akan melahirkan perusahaan baru yang lebih besar. Seluruh kekayaan perusahaan lama dipindahkan keperusahaan baru. Trust dapat mengeluarkan saham atau obligasi. Tanggung jawab pemilik saham hanya sebatas modal yang ditanamkan. Karena itu trust merupakan salah satu jenis perseroan

8.HOLDING COMPANY
Holding Company terjadi bila ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial kemudian membeli saham-saham dari perusahaan lain. Atau terjadi pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke holding company. Holding Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada beberapa anak perusahaan. Umumnya menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen yang terpisah. Contoh holding company misalnya Bakerie & Brothers.

Organisasi Sosial 
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Pada awalnya lembaga sosial terbentuk dari norma-norma yang dianggap penting dalam hidup bermasyarakatan. Terbentuknya lembaga sosial berawal dari individu yang saling membutuhkan, kemudian terdapat aturan-aturan yang disebut dengan norma kemasyarakatan. Lembaga sosial sering juga dikatakan sebagai sebagai Pranata sosial.
Suatu norma tertentu dikatakan telah melembaga apabila norma tersebut jika dapat dipahami dan dimengerti,ditaati serta dihargai .
Ciri-ciri organisasi sosial
Menurut Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.      Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya.

2.      Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu pola kekuasaan yang berbentuk piramida, artinya ada orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi tersebut.

3.      Dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah tidak langsung ,gejala ini biasanya dikenal dengan gejala “birokrasi”.

4.      Lama menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu.

Jadi, dari beberapa ciri organisasi yang telah dikemukakan kita akan mudah membedakan yang mana dapat dikatakan organisasi dan yang mana tidak dapat dikatakan sebagai sebuah organisasi.
Alasan berorganisasi
Organisasi didirikan oleh sekelompok orang tentu memiliki alasan. Seorang pakar bernama Herbert G. Hicks mengemukakan dua alasan mengapa orang memilih untuk berorganisasi: a. Alasan Sosial (social reason), sebagai “zoon politicon ” artinya mahluk yang hidup secara berkelompok, maka manusia akan merasa penting berorganisasi demi pergaulan maupun memenuhi kebutuhannya. Hal ini dapat kita temui pada organisasi-organisasi yang memiliki sasaran intelektual, atau ekonomi. b. Alasan Materi (material reason), melalui bantuan organisasi manusia dapat melakukan tiga macam hal yang tidak mungkin dilakukannya sendiri yaitu: 1) Dapat memperbesar kemampuannya 2) Dapat menghemat waktu yang diperlukan untuk mencapai suatu sasaran, melalui bantuan sebuah organisasi. 3) Dapat menarik manfaat dari pengetahuan generasi-generasi sebelumnya yang telah dihimpun.

 Tipe-tipe organisasi
Secara garis besar organisasi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu organisasi formal dan organisasi informal. Pembagian tersebut tergantung pada tingkat atau derajat mereka terstruktur. Namur dalam kenyataannya tidak ada sebuah organisasi formal maupun informal yang sempurna.
Organisasi yang didirikan tentu memiliki tujuan yang ingin dicapai secara maksimal. Oleh karena itu suatu organisasi harus menentukan tujuan pokok mereka berdasarka kriteria-kriteria organisasi tertentu. Adapun tujuan yang ingin dicapai umumnya menurut J Winardi adalah:
a.       Organisasi berorientasi pada pelayanan (service organizations), yaitu organisasi yang berupaya memberikan pelayanan yang profesional kepada anggotanya maupun pada kliennya. Selain itu siap membantu orang tanpa menuntut pembayaran penuh dari penerima servis.
b.      Organisasi yang berorientasi pada aspek ekonomi (economic organizations), yaitu organisasi yang menyediakan barang dan jasa sebagai imbalan dalam pembayaran dalam bentuk tertentu.
c.       Organisasi yang berorientasi pada aspek religius (religious organizations)
d.      Organisasi-organisasi perlindungan (protective organizations)
e.       Organisasi-organisasi pemerintah (government organizations)
f.       Organisasi-organisasi sosial (social organizations)

ORGANISASI  REGIONAL dan INTERNASIONAL
Organisasi Regional & International
A.    Organisasi Regional adalah organisasi yang anggota-anggotanya dan luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu saja.
B.     Organisasi Internasional adalah organisasi yang anggota-anggotanya dan luas wilayahnya meliputi negara di dunia.
Macam-macam organisasi internasional :
01.  UN = United Nation = PBB (1945),
02.  UNICEF = United Nations International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjadi: United Nations Children’s Fund,
03.  UNESCO = the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (16 November 1945),
04.  UNCHR = United Nations Commission on Human Rights (2006),
05.  UNHCR = Uited Nations High Commissioner for Refugees (14 Desember 1950),
06.  UNDPR = The United Nations Division for Palestinian Rights (2 Desember 1977),
07.  UNSCOP = The United Nations Special Committee on Palestine (May 1947, oleh 11 negara),
08.  WHO = World Health Organization (7 April 1948),
09.  IMF = International Monetary Fund (Juli 1944, 180 negara),
10.  NATO = North Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949),
11.  NGO = Non-Governmental Organizations .Dalam bahasa Indonesia Lembaga Swadaya.

Sumber :

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll