Lisensi adalah sebuah izin yang memberitahu berapa kali
perangkat lunak dapat diinstal atau digunakan, oleh karena itu penting untuk
membaca dan memahaminya. Membajak perangkat lunak adalah ilegal di sebagian
besar belahan dunia. Dan di kebanyakan negara, adalah ilegal untuk
melanggar hak cipta perangkat lunak.
Etika dan moral
salah satunya diterapkan dalam pemakaian sistem informasi dan komunikasi. Dalam
dunia informatika dan komunikasi, khususnya komputer, setiap perangkat lunaknya
mempunyai izin pemakaian yang disebut dengan lisensi. Izin pemakaian diperoleh
dari pembuat perangkat lunak (software) itu sendiri. Namun jika kita orang awam
ingin menggunakannya tidak perlu datang ke pembuatnya, melainkan cukup dengan
membeli CD softwarenya yang telah berlisensi.
Hukum Hak Cipta bertujuan melindungi hak pembuat dalam
mendistribusikan, menjual atau membuat turunan dari karya tersebut.
Perlindungan yang didapatkan oleh pembuat (author) adalah perlindungan terhadap
penjiplakan (plagiat) oleh orang lain. Hak Cipta sering diasosiasikan sebagai
jual-beli lisensi, namun distribusi Hak Cipta tersebut tidak hanya dalam
konteks jual-beli, sebab bisa saja sang pembuat karya membuat pernyataan bahwa
hasil karyanya bebas dipakai dan didistribusikan (tanpa jual-beli), seperti
yang kita kenal dalam dunia Open Source, originalitas karya tetap dimiliki oleh
pembuat, namun distribusi dan redistribusi mengacu pada aturan Open Source.
Ada beberapa jenis pembajakan perangkat lunak. Berikut ini
adalah semua yang berhubungan dengan penggunaan perangkat lunak ilegal dan
berbagai jenis pembajakan:
§ Menggunakan versi tunggal lisensi
pada beberapa komputer
§ Memuat perangkat lunak di komputer
tanpa memberikan lisensi yang sesuai
§ Menggunakan key generator untuk menghasilkan kunci pendaftaran
yang mengubah sebuah versi evaluasi menjadi versi berlisensi
§ Menggunakan kartu kredit curian
untuk menipu membeli lisensi perangkat lunak
§ Mengirim versi lisensi produk
perangkat lunak di internet dan membuatnya tersedia untuk diunduh.
Macam – macam lisensi Software Teknologi
Informasi dan Komunikasi:
· Lisensi
Commercial, jenis lisensi yang bisa ditemui pada perangkat lunak seperti
Microsoft dengan Windows dan officenya.
· Lisensi Trial
Software, adalah lisensi yang biasa ditemui pada software dengen keperluan
sebagai promosi. Jadi user diberi lisensi tetapi hanya sebatas promo, lisensi
seperti ini biasanya ada sebelum software diluncurkan. Atau ada juga yang sudah
direlease tetapi diberi lisensi yang memiliki batas aktif.
· Lisensi Non
Commercial Use, lisensi yang biasanya diperuntukkan untuk kalangan pendidikan.
Sifatnya tidak komersial.
·
Lisensi
Shareware, lisensi yag mengizinakan user untuk menggunakan, menyalin tanpa
harus ada izin.
· Lisensi
Freeware, biasa ditemui pada software yang bersifat mendukung, sebagai
fasilitas tamahan atau memang lisensi yang gratis
· Lisensi
Royality-FreeBinaries
· Lisensi Open
Source. Source Code, adalah kumpulan pernyataan atau deklarasi bahasa
pemrograman komputer yang ditulis serta dapat dibaca manusia.
Sumber: